AD
/ ART
PERUMAHAN
GRIYA FAMILY 2
RT
002 – RW 021
DESA
CIKAHURIPAN, KECAMATAN KLAPANUNGGAL
KABUPATEN
BOGOR
ANGGARAN
DASAR
BAB
I
PENDAHULUAN
Warga Perumahan Griya Family 2, khususnya RT 002 RW 021 adalah warga yang menetap di wilayah RT 002/ Rw 021 yang diresmikan, diputuskan dan ditetapkan oleh Kepala Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Wilayah RT 002 RW 021 meliputi :
Blok A 88 unit
Blok C 83 unit
Blok D 49 unit
Blok E 50 unit
Dengan total 270 unit rumah dan
....... unit toko, program kerja kepengurusan RT 002 RW 021 periode 2018 – 2023
diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan
menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram dan
aman.
BAB
II
KEDUDUKAN
DAN STATUS WARGA
1.
RT
002 berada dibawah RW 021 berkedudukan di Perumahan Griya Family 2, Desa
Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
2.
Warga
RT 002 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 002, baik dirumah
milik sendiri ataupun Kontrak
BAB
III
HAK
DAN KEWAJIBAN WARGA
1.
HAK
WARGA
·
Setiap
warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT
002/RW 021
·
Setiap
warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT 002/RW 021
·
Setiap
warga berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus RT 002/RW 021
·
Setiap
warga berhak mengetahui laporan keuangan dan kas RT 002/RW 021
2. KEWAJIBAN WARGA
·
Warga
yang menetap diwajibkan memiliki identitas diri (KTP) permanen dan untuk warga
yang mengontrak diwajibkan memiliki KTP musiman / Berkas Domisili.
·
Setiap
warga (KK/Rumah) berkewajiban membayar iuran keamanan, kebersihan dank kas
RT/RW, paling lambat tanggal 10 pada setiap bulannya.
·
Setiap
warga (Kepala Keluarga) berkewajiban memberikan data atau identitas diri ke
pengurus RT.
·
Setiap
warga baru berkewajiban melaporkan ke Ketua RT dengan membawa fotocopy KK atau
fotocopy identitas diri lainnya.
·
Setiap
warga tamu atau anggota keluarga baru atau pembantu yang bekerja menginap,
menetap atau tinggal di wilayah RT 002/RW 021, kepala keluarga berkewajiban
melaporkan ke pengurus RT dengan membawa fotokopy identitas diri.
·
Setiap
warga berkewajiban mematuhi hasil rapat pengurus RT dengan warga keseluruhan.
·
Setiap
warga berkewajiban mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT 002/RW
021.
·
Setiap
warga diwajibkan menciptakan lingkungan yang aman dan tentram.
BAB
IV
PINDAHAN
1.
Warga
yang pindah keluar wilayah RT 002/RW 021 diwajibkan melapor ke pengurus RT 002/RW
021 dan membuat surat pindah dari RT 002/RW 021
2.
Warga
yang pindah keluar wilayah RT 002/RW 021, bukan lagi warga RT 002/RW 021
3.
Warga
yang masih memiliki kartu tanda penduduk RT 002/RW 021, tetapi tidak lagi
tinggal di wilayah RT 002/RW 021 bukan warga RT 002/RW 021.
Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.
BAB
V
MUSYAWARAH
1.
MUSYAWARAH
WARGA
·
Merupakan
hasil musyawarah yang patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan
warga
·
Merupakan
forum musyawarah untuk mencari mufakat warga
·
Diadakan
setiap ada masalah yang membutuhkan mufakat seluruh warga.
·
Warga
mendapatkan undangan musyawarah, selambat-lambatnya 2 hari sebelum hari
pelaksanaan.
2.
MUSYAWARAH PENGURUS
·
Musyawarah
meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja kepengurusan RT, yang dilakukan
secara berkala setiap 1 bulan sekali.
·
Pengurus
RT akan mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak
BAB
VI
PEMILIHAN
KETUA RT
1. KUALIFIKASI CALON
·
Calon
ketua RT adalah warga yang bersikap jujur dan ramah terhadap sesama serta
memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
·
Calon
ketua RT diharuskan warga yang menetap dan tinggal di rumah milik
sekurang-kurangnya selama 5 tahun.
·
Calon
ketua RT dapat diikuti 2 (dua) calon atau lebih di dalam pemilihan.
2. MASA JABATAN
·
Masa
kepengurusan RT adalah 5 (tiga) tahun
·
Ketua
RT maksimum menjabat 2 (dua) periode.
3. TATA CARA PEMILIHAN
·
Pemilihan
ketua RT dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
·
Setiap
KK memliki 2 (dua) suara yaitu suami dan istri
·
Calon
ketua yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua yang terpilih.
·
Ketua
mempunyai hak untuk menyusun kepengurusan RT
BAB
VII
KEPENGURUSAN
1. Kengurusan yang baru mulai
berjalan apabila :
·
Adanya
serah terima secara adminitratif dari kepengurusan lama kepada kepengurusan
baru, berupa uang kas, laporan keuangan, data warga, berkas-berkas RT dan
inventaris RT.
·
Susunan
kepengurusan dibuat paling lambat 2 minggu setelah hasil pemilihan.
2. Anggota kepengurusan harus bertanggung jawab secara moral untuk melaksanakan tugasnya.
3. Pengurus yang tidak menjalankan tugasnya dapat diberikan teguran oleh ketua.
4. Pengurus yang melaksanakan manipulasi, korupsi dan bertindak buruk dapat diberhentikan oleh ketua melalui rapat pengurus.
5. Pengurus wajib menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi yang diadakan setiap 3 bulan sekali.
BAB
VIII
TUGAS
KEPENGURUSAN
1. KETUA
Bertanggung jawab untuk :
Bertanggung jawab untuk :
·
Mengarahkan
dan mengkoordinir warga untuk mencapai tujuan bersama
·
Memilih
anggota dan merubah struktur kepengurusan RT.
·
Memimpin
rapat pengurus dan rapat warga.
·
Mengontrol
pemasukan dan pengeluaran dana RT
·
Menyerahkan
laporan pertanggungjawaban kepada musyawarah umum warga pada akhir masa
jabatan.
2. SEKRETARIS
Bertanggung jawab untuk :
·
Mengatur
/ mengkoordinir jadwal kegiatan tahunan.
·
Menyiapkan
dan mendistribusikan agenda rapat pengurus
·
Mempubikasikan
hasil musyawarah
·
Mengatur
administrasi
·
Mengatur
data warga
·
Bekerjasama
dengan humas, untuk mengatur pubikasi dan dokumentasi kegiatan insidential.
3. BENDAHARA
Bertanggung jawab untuk :
·
Mengatur
dan melakukan management atas semua transaksi kegiatan
·
Melakukan
monitoring dan kontrol terhadap semua anggaran kegiatan.
·
Mengkoordinir
dana sosial warga dan duka cita
·
Membuat
laporan keuangan secara rutin setiap bulan dan triwulan.
4. INTERNAL CONTROL
Bertanggung jawab untuk :
·
Memantau
seluruh kegiatan kepengurusan RT
·
Memberikan
masukkan kepada ketua RT dalam menjalankan periode kepengurusan
5. KOORDINATOR BLOK
Bertanggung jawab untuk :
·
Menjadi
penghubung untuk menjembatani antar pengurus dan warga RT 002
·
Menampung
aspirasi dan dikoordinasikan dengan ketua RT
6. SEKSI HUMAS
Bertanggung jawab untuk :
·
Menjadi
penghubung dan jembatan antara pengurus dan warga (internal khusus) atau menjadi
penghubung antara pengurus RT 002 dengan aparat pemerintah diluar RT 002
(eksternal khusus).
·
Membina
hubungan baik dengan seluruh pengurus RT 002 maupun pengurus RT lain.
·
Membuat
dan mengelola sistem data base kehumasan (bekerjasama dengan sekretaris)
·
Menginformasikan
program kerja baik di lingkungan internal maupun eksternal (Public Relation).
7. SEKSI KEROHANIAN
Bertanggung jawab untuk :
·
Menyusun
jadwal pengajian dan petugas penceramah
·
Menyiapkan
sarana dan prasarana penunjang pengajian.
·
Menjadi
penghubung dan berkoordinasi dengan pengurus Masjid terdekat.
·
Memimpin
aktivitas didalam pengajian RT 002.
·
Seksi
kerohanian Non muslim agar bisa menjembatani segala kegiatan Non muslim
lainnya.
8. SEKSI KEOLAHRAGAAN
Bertanggung jawab untuk :
·
Menggairahkan
warga untuk meningkatkan olahraga di lingkungan RT 002
·
Menyiapkan
sarana dan prasarana olahraga.
·
Membuat
jadwal pelatihan dan pertandingan.
·
Sebagai
koordinator apabila ada pertandingan atau uji tanding dengan RT / Perkumpulan
lain.
9. SEKSI KEAMANAN
Bertanggung jawab untuk :
·
Menyusun
rencana penanggulangan keamanan lingkungan di dalam dan di luar RT 002.
·
Membina
kerjasama keamanan lingkungan dengan tokoh masyarakat dan kepolisian setempat.
·
Mengontrol
dan memberdayakan petugas keamanan.
·
Membentuk
sistem area penitipan kendaraan bermotor yang bersifat insidential.
·
Melakukan
koordinasi dengan coordinator keamanan.
10. SEKSI SOSIAL
Bertanggung jawab untuk :
·
Memberdayakan
warga untuk menciptakan budaya saling membantu sesama di lingkungan RT 002.
·
Sebagai
koordinator apabila ada yang sakit atau melahirkan.
·
Menyiapkan
dan memberikan dana sosial RT.
·
Melakukan
koordinasi dengan bendahara.
·
Menginformasikan
dan menyiapkan sarana dan prasarana apabila ada warga yang meninggal dunia dengan
koordinasi dengan seksi kerohanian.
11. SEKSI PERLENGKAPAN
Bertanggung jawab untuk :
·
Menginventarisir
aset RT (bekerjasama dengan sekretaris)
·
Menyusun
rencana pemeliharaan dan rehabilitasi fasilitas RT.
·
Menjaga
dan menyimpan inventaris RT
·
Melakukan
koordinasi dengan seksi-seksi lainnya.
12. SEKSI TATA LINGKUNGAN
Bertanggung jawab untuk :
·
Membantu
program RT yang berhubungan dengan lingkungan.
·
Membuat
dan mempersiapkan rencana kerja yang berhubungan dengan lingkungan (bekerjasama
dengan keua RT)
·
Mengatur
lingkungan agar tertata rapi, aman, nayaman dan sehat.
13. SEKSI SENI
Bertanggung jawab untuk :
·
Membuat
jadwal latihan yang berhubungan dengan seni sesuai dengan kemampuan yang ada.
·
Menggali
potensi demi untuk menghasilkan kreasi dan prestasi
·
Menyiapkan
jadwal untuk acara perayaan HUT RI.
·
Semua
persiapan dan jadwal dikoordinasikan dengan ketua RT.
14. DHARMA WANITA / PKK
Bertanggung jawab untuk :
·
Memberdayakan
segala kebutuhan warga RT 002
·
Memberdayakan
kebutuhan peralatan dan perlengkapan pecah belah untuk pelaksanaan kegiatan RT
002, seperti HUT RI dan lainnya.
BAB
IX
PENUTUP
Kebijakan Ketua RT :
1. Kegiatan / acara yang diadakan di lingkungan RT adalah
1. Kegiatan / acara yang diadakan di lingkungan RT adalah
·
Perayaan
Tahunan HUT RI
·
Acara
rutinitas warga yang bersifat keagamaan menjadi prioritas ketua.
·
Ketua
RT harus memberikan kebijakan mengenai dana financial
Hal-hal yang belum diatur dalam panduan warga ini akan diatur secara tersendiri di kemudian hari, sesuai dengan kebutuhan.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan untuk jangka waktu 5 (tiga) tahun.
Agar setiap warga mengetahui seluruh peraturan ini, maka pengurus RT memberikan 1 (satu) salinan.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
1. BIAYA ADMINITRASI
·
Biaya
pengurusan surat pengantar, surat domisili atau surat yang lainnya dikenakan
biaya administrasi secara sukarela.
·
Bagi
yang bukan warga dan yang bukan warga tetap dimasukkan ke dalam KK salah satu
keluarga dikenakan biaya administrasi secara sukarela
·
Seluruh
biaya tersebut akan dimasukkan ke dalam kas RT.
2. KAS RT
·
Kas
RT akan digunakan untuk kepentingan warga dan penggunaannya akan dilaporkan
pada rapat tahunan.
·
Besar
kas RT pada awal kepengurusan ditentukan sebesar Rp. 35.000,- dan akan
dievaluasi setiap tahun melalui rapat seluruh warga.
3. PENGURUS ADMINITRASI
·
Pengurusan
administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya.
·
Pengurusan
administrasi dianjurkan membawa identitas diri (KTP dan KK)
4. PERAYAAN, HAJATAN DAN ACARA KELUARGA
·
Apabila
salah satu warga mengadakan perayaan, hajatan atau acara keluarga, diwajibkan
memberitahu ketua RT dan tetangga sekitarnya.
·
Apabila
terjadi keributan di dalam acara tersebut, ketua RT berhak memberhentikan
acara.
5. DANA SOSIAL WARGA
·
Alokasi
dana sosial dibicarakan lewat musyawarah warga
·
Warga
yang berhak mendapatkan dana sosial apabila :
·
Melahirkan
/ Bersalin Rp. ............,-
·
Sakit
Rawat Inap Rp. ............,-
·
Meninggal
Dunia Rp. ............,-
6. FASILITAS SOSIAL DAN FASILITAS UMUM
·
Setiap
warga memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas
sosial yang ada di dalam lingkungan perumahan.
·
Penggunaan
fasilitas umum untuk kepentingan perorangan diijinkan sepanjang tidak
bertentangan norma yang berlaku dalam masyarakat dan tidak merugikan warga.
·
Penggunaan
fasilitas umum dan fasilitas sosial akan dikenakan biaya yang akan digunakan
untuk memelihara fasilitas tersebut.
7. KERJA BAKTI
Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan dan menumbuhkan kebersamaan diantara warga dengan melaksanakan kerja bakti membersihkan lingkungan perumahan dan seluruh fasiltas yang tersedia sesuai jadwal yang akan disampaikan kemudian.
Diharapkan setiap warga membawa peralatan untuk kerja bakti
8. PERUBAHAN UNIT RUMAH / RENOVASI
·
Warga
tidak sarankan untuk tidak merubah ciri tampak bangunan berdasarkan tipe awal
pembangunan.
·
Pada
tepian jalan selebar 1 meter tidak dibenarkan untuk ditanami tanaman yang
memiliki akar tunggang.
0 komentar:
Posting Komentar